![]() |
Santriwati TPA Tahfidz Cinta Qur'an, Perum Purwomartani Baru, sedang belajar. |
Seseorang yang melakukan puasa akan dinilai sah menurut syariat Islam apabila memenuhi beberapa syarat sah sebagai berikut:
(1) Beragama Islam.
Orang yang tiba-tiba keluar dari Islam atau murtad, kalau ia masih mengerjakan puasa, maka puasanya tidak sah.
(2) Mumayiz.
Yakni orang yang dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
(3) Khusus bagi perempuan, ia harus suci dari haid dan nifas.
Maka bagi perempuan yang sedang haid dan nifas, ia tidak sah untuk mengerjakan puasa Ramadhan, akan tetapi wajib melakukan qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan mengerjakan puasa di luar bulan Ramadhan.
(4) Dalam waktu yang diperbolehkan untuk mengerjakan puasa.
Hukumnya haram untuk mengerjakan puasa pada Hari Raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawal), Hari Raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah), dan hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar