18/01/26

Hukum Shalat dalam Syariat Islam

Secara garis besar, ada dua hukum shalat di dalam syariat Islam, yakni shalat yang hukumnya fardhu dan shalat yang hukumnya sunnah. Berikut adalah rincian dari dua hukum tersebut:

1. Shalat yang Hukumnya Fardhu

Ibadah shalat ini dihukumi sebagai fardhu karena wajib dilakukan kaum Muslim yang telah memenuhi syarat untuk shalat. Shalat fardhu ini dibagi menjadi dua macam, yakni shalat yang hukumnya fardhu ‘ain dan shalat yang hukumnya fardhu kifayah.

Shalat yang hukumnya fardhu ‘ain adalah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat untuk shalat. Shalat fardhu ‘ain ini adalah shalat lima waktu, yakni shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib, shalat Isya, dan shalat Shubuh.

Sedangkan shalat yang hukumnya fardhu kifayah adalah shalat yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam, namun apabila sebagian dari kaum Muslim sudah ada yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban Muslim yang lainnya. Shalat yang hukumnya fardhu kifayah ini adalah shalat Jenazah.

2. Shalat yang Hukumnya Sunnah

Selain shalat yang hukumnya fardhu, di dalam Islam juga ada shalat yang hukumnya sunnah. Dihukumi sunnah karena shalat ini tidak wajib untuk dilaksanakan. Meskipun tidak diwajibkan, shalat sunnah ini mempunyai keutamaan dan fadhilah yang besar bila dikerjakan. Di antara shalat yang hukumnya sunnah ini adalah shalat Rawatib, shalat Tahajjud, shalat Dhuha, shalat Istikharah, shalat Hajat, shalat Taubat, dan lain sebagainya, yang insyâ Allâh akan dibahas dalam blog sederhana ini.

Salam dari Jogja,
Akhmad Muhaimin Azzet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar