22/02/26

Perkara yang Makruh dan yang Membatalkan Puasa

A. Perkara yang Makruh dalam Puasa

Beberapa hal yang hukumnya makruh untuk dilakukan bagi orang yang berpuasa adalah sebagai berikut:

1.    Berkumur secara berlebihan.
2.    Mencicipi makanan, kecuali ada hajat (ada hajat pun demi kehati-hatian, setelah itu diludahkan).
3.    Melakukan bekam (bekam memang tidak membatalkan puasa, tapi bila ini menyebabkan lemas, tentu lebih baik bekam dilakukan Ketika tidak berpuasa, misalnya di malam hari).
4.    Melakukan siwak setelah tergelincir matahari dari pusatnya atau sudah memasuki waktu zhuhur.

B. Perkara yang Membatalkan Puasa

Beberapa perkara berikut apabila dilakukan atau terjadi pada orang yang berpuasa maka puasanya menjadi batal, sebagai berikut:

1.    Makan dan minum dengan sengaja; apabila seseorang benar-benar lupa melakukannya, hendaknya segera berhenti pada waktu teringat untuk segera melanjutkan puasanya. Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim).
2.    Keluar sperma (mani) dengan sengaja, baik karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya; namun kalau keluarnya karena bermimpi maka tidak membatalkan puasa.
3.    Bersetubuh dengan sengaja; apabila hal ini dilanggar maka kafaratnya adalah (a) memerdekakan seorang budak; (b) apabila tidak sanggup maka berpuasa dua bulan berturut-turut; (c) apabila tidak sanggup maka bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir miskin.
4.    Muntah dengan sengaja.
5.    Keluar darah haid dan nifas bagi perempuan.
6.    Tiba-tiba gila pada siang hari.
7.    Keluar dari Islam.

Perkara  yang makruh dan perkara yang membatalkan puasa ini penting untuk kita ketahui agar kita dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar