Beberapa orang yang diperbolehkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Orang yang sedang bepergian (safar) bila ia telah memenuhi syarat boleh mengqashar shalat, yakni setidaknya sejauh 80,640 km dan bukan dalam rangka maksiat; akan tetapi ia wajib mengqadha atau mengganti puasanya di hari yang lain di luar Ramadhan. Allah SWT berfirman:
“…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…." (QS al-Baqarah: 185).
2. Orang yang sedang sakit yang membuatnya tidak kuat untuk berpuasa, atau apabila berpuasa (menurut keterangan ahlinya) bisa membuat sakit tambah parah; ia wajib mengqadha di hari yang lain. Akan tetapi, apabila sakitnya sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh maka wajib baginya membayar fidyah (memberi makan kepada fakir miskin untuk satu hari yang ditinggalkannya.
3. Perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui; apabila ia khawatir terjadi mudharat terhadap dirinya atau beserta anaknya maka ia wajib mengqadha puasa sebagaimana orang yang sedang bepergian atau sedang sakit. Akan tetapi, apabila khawatir terjadi mudharat terhadap anaknya maka ia wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah.
4. Orang yang sudah berusia lanjut atau sudah tua dan tidak kuat lagi berpuasa; ia tidak wajib mengqadha puasanya di hari yang lain, namun wajib baginya membayar fidyah.
24/02/26
Orang yang Boleh Berbuka Puasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar